Iklan dempo dalam berita

Kabar Gembira, Bansos BPNT dan PKH Segera Masuk Tahap Pencairan Januari 2024, Cek Nominal dan Penerima

Kabar Gembira, Bansos BPNT dan PKH Segera Masuk Tahap Pencairan Januari 2024, Cek Nominal dan Penerima

Bulan ini bansos PKH dan BPNT kembali disalurkan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira, Bansos BPNT dan PKH segera masuk tahap pencairan Januari 2024, cek nominal dan penerima. Ada kabar gembira untuk keluarga penerima manfaat (KPM), pasalnya bantuan sosial BPNT dan PKH yang digelontorkan oleh Pemerintah akan segera masuk tahap pencairan Januari 2024 ini. 

Seperti diketahui bahwa di awal tahun 2024, pemerintah tengah menggelontorkan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia, mulai dari bantuan pangan non tunai atau BPNT, program keluarga harapan (PKH) serta BLT El Nino dan beras 10 kg. 

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Syarat Dapat KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 10-500 Juta, Ada Kredit Tanpa Jaminan

Sejumlah bansos telah dibagikan kepada KPM seperti BLT El Nino. Kemudian dalam waktu dekat guyuran bansos BPNT dan PKH akan cair lagi secara berbarengan.

Berdasarkan informasi terbarunya dari data SIKS NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial memperlihatkan bahwa tiga bank penyalur bansos kini tengah melakukan proses verifikasi data rekening. 

Artinya, bantuan akan segera disalurkan kepada KPM dalam waktu dekat, prediksinya proses pencairan di rentang waktu akhir Januari atau awal Februari 2024. 

Selanjutnya untuk penerima manfaat bansos PKH akan mendapatkan nominal yang berbeda sesuai dengan komponennya. Sementara untuk BPNT, KPM akan mendapat Rp200.000 per bulan.

Untuk diketahui, bansos yang digelontorkan Pemerintah ini ditetapkan penyalurannya dari Januari hingga Maret 2024. 

BACA JUGA:Kapan Muhammadiyah Mulai Puasa? Ini Hasil Hisabnya, Puasa Kurang dari 2 Bulan Lagi

Berikut besaran nominal Bansos PKH 2024:

Untuk informasi besaran nominal terbaru bansos PKH di tahun 2024 yang akan diterima KPM, yaitu: 

1. Ibu hami akan mendapat bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun 

2. Anak usia dini akan mendapat bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun 

3. Anak sekolah dasar (SD) akan mendapat bantuan Rp225.000 per tahap 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: