Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif--Foto: ist

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

- Klik tombol "CARI DATA".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.

Syarat Penerima PBI JK 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Sudah Cair Desember 2023

2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

• Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.

• Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: