Pembayaran Tunggakan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dibayar dengan Cara Berikut Jika Menunggak
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak--
BACA JUGA:Review Hp Xiaomi 12 yang Masuk Kategori HP Flagship dengan 12 Kelebihan
Kalau seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Telat Bayar BPJS 1 Minggu Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak akan dikenakan denda sepeser pun. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.
BACA JUGA:Dilengkapi Fitur AI, Begini Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra, Jangan Diragukan Lagi
Telat Bayar BPJS 2 Tahun Peserta yang telat bayar BPJS 2 tahun, pun tidak akan dikenakan denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Namun jika peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap alam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
BACA JUGA:Fitur dan Keunggulan Honda Vario 160 Tahun 2024, Ini Simulasi Kredit dengan DP Rp3 Jutaan
Apabila telat bayar 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan. Telat Bayar BPJS 4 Tahun bagaimana jika peserta telat bayar BPJS hingga menunggak selama 4 tahun? Berdasarkan peraturan yang berlaku, status kepesertaan akan menjadi nonaktif. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR, Kredit Rp 50 Juta Kupedes BRI 2024 Cicilannya Ringan Cuma Rp 1 Jutaan
Telat Bayar BPJS 5 Tahun Konsekuensi dan perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya hampir selama 5 tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS miliknya. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2024, Ajukan Rp 75 Juta Lewat Online Lebih Cepat Cair, Segini Angsurannya
Cara Mengaktifkan BPJS yang Telat Bayar maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya sehingga ia tidak dapat menggunakan jaminan sosial ini. Untuk mengaktifkan kembali BPJS yang telat bayar, peserta cukup Cara Mengaktifkan BPJS yang Telat Bayar Ketika peserta telat bayar BPJS, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya sehingga ia tidak dapat menggunakan jaminan sosial ini.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI 2024, Bisa Cair Sampai Rp 500 Juta dengan 5 Syarat Berikut
Untuk mengaktifkan kembali BPJS yang telat bayar, peserta cukup membayar iuran tertunggaknya. Besaran iuran tertunggak dapat peserta cek di aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp layanan BPJS kesehatan. Jadi itu adalah solusi pembayaran tunggakan tagihan iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar dengan cara berikut jika menunggak.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: