Iklan dempo dalam berita

Ini Loh Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3

Ini Loh Perbedaan Fasilitas  Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Pengguna BPJS Kesehatan Tingkatan Kelas 1,2 dan 3--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada tiga tingkatan pengguna BPJS kesehatan, yaitu kelas 1,2 dan 3. Dari ketiga kelas itu ditentukan melalui besaran iuran yang dibayar oleh pengguna. Jadi apa yang membedakan dari ketiga kelas BPJS kesehatan itu dan ini perbedaan fasilitas  rawat inap pengguna BPJS Kesehatan tingkatan kelas 1,2 dan 3.

BACA JUGA:6 Laptop Harga Rp7 Jutaan Terbaik dan Terbaru Januari 2024 Spesifikasi Tinggi

Tingkatan BPJS kesehatan dibedakan pada kemampuan finansialnya, karena antara kelas 1,2 dan 3 memiliki iuran yang berbeda-beda disetiap bulannya. Meskipun dibedakan pada kelas BPJS kesehatan pelayanan yang diberikan dari medis dapat dipastikan sama rata kecuali beberapa fasilitas yang tertentu.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI 2024, Syaratnya Jangan Pakai KTP Seperti Ini agar Rp 100 Juta Cair

Berikut yang membedakan kelas 1,2 dan 3

1. Besaran iuran BPJS kesehatan sesuai kela

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

BACA JUGA:HP OPPO RAM 6 GB Terbaru Januari 2024 Dilengkapi Fitur dan Spek Performa Tinggi

2. Fasilitas Rawat Inap

Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap pengguna BPJS kesehatan:

Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: