Bayar Tol Tanpa Berhenti Sering Dikeluhkan Pengendara, Ini Kelebihan Sistem Pembayaran MLFF
Kelebihan sistem bayar tol MLFF--
Artinya, hanya untuk orang yang bepergian sehari-hari dengan satu mobil bisa menggunakan sistem pembayaran E-OBU ini.
Setiap kendaraan yang hendak memasuki jalan tol harus sudah terdaftar dalam sistem, baik data kendaraan maupun pengguna. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi MLFF yang bisa diunduh dari ponsel.
Cara menggunakannya bisa dengan memilih metode pembayaran setelah melakukan registrasi. Sistem ini nantinya bisa terintegerasi dengan berbagai pembayaran.
Setelah melakukan registrasi pengguna dapat langsung menggunakan aplikasi E-OBU hanya dengan menekan tombol mulai.
BACA JUGA:7 Jenis Pinjaman Non KUR BCA yang Cocok Untuk Pelaku Usaha, Semua Pilihan Menarik
E-OBU akan mengirim sinyal GPS ke MLFF pusat. GPS akan mendeteksi lokasi kendaraan, serta memotong saldo secara otomatis.
2. OBU
Cara kedua adalah On board unit atau OBU. Metode OBU direkomendasikan untuk kendaraan yang sering digunakan dengan pengemudi yang berbeda. Jika ingin menggunakan perangkat OBU, maka harus membeli OBU dan mendaftarkan kendaraan.
OBU berfungsi dengan cara yang sama seperti E-OBU, yakni dengan mencatat penggunaan jalan tol berdasarkan GPS dan saldo akan terpotong secara otomatis sesuai dengan tarifnya.
BACA JUGA:Produk Pinjaman Non KUR BCA Tanpa Jaminan, Plafon Pinjaman Rp100 Juta Via BCA Mobile
3. Electronic Route Ticket
Terakhir adalah pembayaran tol tanpa berhenti dengan cara membeli Electronic Route Ticket. Cara ini direkomendasikan bagi yang jarang bepergian menggunakan jalan tol.
Cara adalah dengan membeli Electronic Route Ticket sekali pakai di situs resmi atau aplikasi MLFF. Dengan cara ini, tentunya harus memasukkan titik masuk dan keluar tol.
Meski demikian, sebelum diterapkan MLFF, tentunya berbagai sistem telah disiapkan. Salah satunya adalah mencegah pengendara nakal yang malas untuk bayar tol.
Untuk memastikan semua orang membayar tol, akan ada pengendalian khusus di seluruh jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: