Iklan RBTV Dalam Berita

Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian Sistem Konvensional atau Syariah, Tempo 15 Menit Selesai

Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian Sistem Konvensional atau Syariah, Tempo 15 Menit Selesai

Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi kamu yang memiliki emas dan ingin menggadaikannya, ini cara dan syarat gadai emas di Pegadaian sistem konvensional atau syariah, tempo 15 menit selesai. Ingin tau apa itu cara konvensial dan syariah? Simak artikel ini sampai selesai.

BACA JUGA:Perbedaan Hp Itel P55 5G dan P55 NFC yang Baru Rilis di Bulan Januari 2024 Plus Spesifikasinya

Layanan gadai emas di pegadaian di lakukan di 4.400 outlet pegadaian yang tersebar diseluruh indonesia, ada dua cara gadai emas di pegadian, yaitu dengan cara Konvensional dan cara Syariah. Dibandingkan pinjaman uang dengan cara pengajuan kredit, menggadaikan emas adalah salah satu cara yang paling mudah, cepat dan aman.

BACA JUGA:Gadai Emas di Pegadaian Limitnya Mencapai Rp 500 juta, Ini Rincian Angsuran Per Bulannya

Gadai emas yang dilakukan dipegadaian bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensial dan dengan cara syariah. 

Pegadaian dengan cara konvensioal  ini adalah program yang ditawarkan secara kredit cepat aman (KCA), pinjaman uang tunai dengan sistem gadai yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.

BACA JUGA:Pernah Mendapati Tanda Berikut di Rumah? Itu Artinya Ada Malaikat Datang

Pinjaman dapat mencapai Rp 500 juta. Periode pinjaman berlangsung 4 bulan (120 hari) dan dapat diperpanjang dengan cara membayar angsuran sebagian uang pinjaman. 

Berikut ini persyaratan gadai emas secara konvensional di Pegadaian:

1. Bawa salinan (fotokopi) КТР dan identitas resmi lainnya

2. Menyerahkan barang jaminan

3. Tanda tangan Surat Bukti Kredit (SBK)

BACA JUGA:Review Hp Itel P40 Baterai Awet Hingga 15 Hari, Trus Apa Minusnya

Gadai emas cara Syariah di Pegadaian sama seperti sistem di bank Syariah yaitu pembiayaan Rahn. Akad yang digunakan dalam gadai syariah adalah akad Qardh dalam rangka Rahn. Jadi bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah sekaligus mendapatkan tugas untuk menjaga barang jaminan yang diserahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: