Iklan dempo dalam berita

8 Perbedaan Asuransi Kesehatan dan BPJS, Jangan Sampai Salah

8 Perbedaan Asuransi Kesehatan dan BPJS, Jangan Sampai Salah

Perbedaan asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Asuransi kesehatan dan BPJS keduanya memiliki perbedaan yang besar, dan masih banyak yang belum tahu, mungkin salah satunya Anda. Berikut 8 perbedaan asuransi kesehatan dan BPJS, jangan sampai salah. 

Masih terdapat sejumlah orang yang belum memahami perbedaan mendasar antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan asuransi kesehatan swasta.

Dampak dari kurangnya pemahaman ini adalah banyak yang menganggap bahwa BPJS tidak memiliki perbedaan signifikan dengan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.

Sebenarnya, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Salah satu perbedaan utama terletak pada entitas yang mengelolanya.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair, Proses dan Syarat Tidak Rumit, Cukup Aplikasi Livin

BPJS Kesehatan merupakan bentuk asuransi yang dikelola secara langsung oleh pemerintah, menciptakan keterkaitan langsung dengan sistem jaminan sosial yang dikelola oleh negara.

Di sisi lain, asuransi kesehatan swasta dapat dikelola oleh individu atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan layanan asuransi kesehatan.

Selain aspek pengelolaan, perbedaan lain yang mencolok adalah dalam hal ketentuan dan kebijakan layanan.

BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan sosial pemerintah, memiliki regulasi dan ketentuan tertentu yang bersifat umum dan mencakup seluruh pesertanya.

Sementara itu, asuransi kesehatan swasta dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menentukan kebijakan dan ketentuan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan atau individu yang menggunakan layanan tersebut.

BACA JUGA:8 Tips Cara Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih

BPJS termasuk sebagai asuransi. Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai kesepakatan yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu perusahaan penyedia layanan dan pemegang polis.

Pada asuransi, pemegang polis berkewajiban membayar premi setiap bulannya sebagai dana yang akan digunakan untuk memberikan penggantian dana atas berbagai risiko yang ditanggung, seperti kerugian, kerusakan, kehilangan, dan sebagainya.

BPJS Kesehatan, sesuai dengan penamaannya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memberikan pelayanan di bidang kesehatan dengan prinsip asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: