Iklan dempo dalam berita

Apakah Penerima KUR 2024 Boleh Ambil Kredit Lainya, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Ditetapkan

Apakah Penerima KUR 2024 Boleh Ambil Kredit Lainya, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Ditetapkan

Apakah Penerima KUR 2024 Boleh Ambil Kredit Lainya--

Fleksibilitas ini memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri 2024, Berserta Syarat dan Bunga Pinjaman Mandiri Multiguna

Kekurangan Pinjaman KUR 

1. Batasan Maksimal Pinjaman yang Relatif Kecil

Meskipun KUR menawarkan kemudahan akses, terdapat batasan maksimal pinjaman yang relatif kecil. 

Hal ini bisa menjadi kendala bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana dalam jumlah besar, untuk pengembangan proyek yang lebih besar. 

Batas maksimal pinjaman KUR saat ini adalah Rp500 juta, jumlah yang mungkin tidak mencukupi untuk mendukung pembiayaan proyek bisnis dengan skala yang lebih besar.

BACA JUGA:JKN Termasuk Asuransi Kesehatan atau Tidak? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Hal ini dapat menjadi kendala bagi pengusaha yang ingin memperluas bisnis mereka. 

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan KUR, perlu dipertimbangkan apakah batasan ini sesuai dengan kebutuhan modal usaha.

BACA JUGA:Cara Cek Angsuran KUR BRI 2024 Tanpa Kuota Internet Cukup Simpan Nomor Ini, Cicilan Kredit Rp 45 Juta Muncul

2. Jangka Waktu Pinjaman yang Pendek

KUR memiliki jangka waktu pinjaman yang cenderung lebih pendek dibandingkan dengan pinjaman lainnya.  Meskipun ini memberikan kecepatan dalam pengembalian dana. Namun pada saat yang sama, juga meningkatkan tekanan pada pembayaran cicilan bulanan. 

BACA JUGA:Ini Cara Pinjaman Bank Mandiri Tanpa Agunan, Solusi Mudah dan Aman untuk Berbagai Kebutuhan

Kebanyakan perbankan menetapkan jangka waktu pinjaman KUR antara 1 hingga 5 tahun. Jangka waktu yang pendek ini bisa memberikan tekanan ekstra pada pelaku usaha yang diharuskan membayar angsuran dalam periode yang relatif singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: