Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Semua Golongan
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 --Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel ini akan disajikan tabel kenaikan-gaji-pns 2024 6setelah kenaikan 8 persen, lengkap semua golongan.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen sedangkan bagi pensiunan mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna di gedung MPR/DPR, 16 Agustus 2023 lalu.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa untuk kenaikan gaji PNS,TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai Januari 2024.
Masih menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS dan Pensiunan tetap diberikan sesuai dengan.
instruksi dari Presiden, yaitu bagi PNS,TNI/Polri mendapat kenaikan sebesar 8 persen dan
pensiunan 12 persen.
Struktur Gaji PNS
Gaji PNS di Indonesia memiliki struktur yang terdiri dari beberapa komponen utama:
• Gaji Pokok
Gaji pokok adalah komponen gaji PNS yang paling mendasar. Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat atau golongan PNS. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar gaji pokoknya. Gaji pokok ini diberikan sebagai penghargaan atas jabatan dan pengalaman kerja PNS.
BACA JUGA:Kabar Baik Soal Kenaikan Gaji PNS 2024, Pembayaran Resmi Dirapel Bulan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: