Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel
Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV--Foto: ist
Hal ini berarti kenaikan gaji PNS 2024 akan segera dicairkan karena aturannya akan secepatnya dikeluarkan.
Pada bulan apa aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan?
BACA JUGA:Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Dibayar? PNS Wajib Ketahui Info Terbaru Gaji PNS 2024
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi tidak memberikan informasi lebih jelas terkait bulan apa aturan kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan.
Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen
Kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Naik 2024 Dibayar Rapel Februari? Ini Kata Sri Mulyani
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Berikut Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: