Mau Melakukan Pinjaman di Bank CIMB, Ini Rincian Tabel Pinjaman Cimb Niaga Syariah
Tabel simulasi pinjaman CIMB Niaga Syariah--
Dengan kebijakan ini, KTA CIMB Niaga Syariah terlihat bersahabat dan ramah terhadap para nasabahnya. Meskipun tidak ada biaya pengajuan, KTA CIMB Niaga Syariah tetap memberlakukan ketentuan terkait bunga, yang dalam hal ini disebut sebagai margin atau uang sewa layanan.
BACA JUGA:Pinjaman BCA Mobile Cara Cepat dan Mudah Hanya Modal HP , Syaratnya Cuma Ini
Besaran margin ini adalah sebesar 1,35% per bulan, yang berlaku untuk semua jangka waktu pengembalian dana, baik itu tenor 12, 24, 36, atau 48 bulan. Dibandingkan dengan bunga KTA CIMB Niaga konvensional yang mencapai 1,79% per bulan, margin KTA CIMB Niaga Syariah terbilang lebih kecil, menjadikannya opsi yang menarik bagi calon peminjam.
BACA JUGA:Penalti KUR BRI 2024, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp 15-45 Juta, Cicilan Ringan
Calon peminjam yang berminat mengajukan KTA CIMB Niaga Syariah perlu memahami syarat-syarat yang berlaku. Pertama, calon peminjam harus memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di wilayah layanan CIMB Niaga Syariah di Indonesia.
BACA JUGA:Denda KUR BCA 2024, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta dan Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun
Rentang usia untuk mengajukan pinjaman ini adalah 21 hingga 55 tahun. Calon peminjam juga diharuskan bekerja sebagai karyawan atau setidaknya sudah menjadi nasabah CIMB Niaga Syariah. Bagi non-nasabah, harus memiliki kartu kredit dari bank lain.
BACA JUGA:Pinjaman via Online di Bank HSBC, Ikuti 7 Langkah Berikut dan Lengkapi Persyaratannya
Selain syarat status, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KTA CIMB Niaga Syariah:
1. Formulir KTA CIMB Niaga Syariah: Ya (untuk semua)
2. Copy KTP: Ya (untuk semua)
3. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Terbaru: Hanya untuk pegawai/karyawan
4. Copy NPWP: Ya (untuk semua)
5. Copy CC Bank Lain: Hanya untuk pemilik kartu kredit dari bank lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: