Iklan RBTV Dalam Berita

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 12 bank BPR bangkrut hingga dicabut izin usaha, ternyata ini biang keroknya.

Pada tahun 2024, ada 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun biang kerok dari kebangkrutan 12 bank tersebut yakni Indikasi fraud dan masalah manajemen dalam internal perusahaan.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono. Oleh karena itu, tutupnya sejumlah BPR tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

"Dalam 5 bulan terakhir ini 12 bank (bangkrut) dan utamanya hampir seluruhnya itu penyebabnya integrity dari manajemen dan polemik, jadi banyak fraud di bank itu. Itu tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di nasional dan lokal di mana BPR itu berada," katanya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS.

BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

"Jadi lebih banyak karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity atau tindak pidana perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut," sambung dia.

Nasib Para Nasabah 

Menganggapi nasib para nasabah, Didik Madiyono ungkapkan, meminta nasabah tidak khawatir sebab dana LPS lebih dari cukup untuk melakukan pembayaran. Menurutnya, LPS menganggarkan sekitar Rp 1,2 triliun untuk penanganan kasus serupa, serta ada aset perusahaan sebesar Rp 225 triliun.

"Kalau dari sisi LPS, jangan khawatir nasabah, uang LPS lebih dari cukup. Dari 12 itu so far dari data masih ke pake hanya sekitar Rp 300 miliar. Tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun. Kalau pun nanti kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS yang meng-cover itu," terang dia.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

Ia menyebut proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut cenderung cepat. Misalnya, saat izin usaha BPR dicabut OJK, LPS rata-rata dapat melakukan pembayaran hingga 80% hanya dalam waktu 5 hari.

Adapun dari bank-bank yang tutup tersebut, rekonsiliasi dan verifikasi atas 5 bank sudah selesai 100%. Kelimanya adalah Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPR EDCCASH Tangerang, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, dan PT BPRS Saka Dana Mulia. Nasabah tinggal mengambil dananya ke bank pembayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: