Iklan dempo dalam berita

Kapan Dibayarkan? Ini Angka Final Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8% dan Pensiunan PNS 12%, Pensiunan Lebih Besar

Kapan Dibayarkan? Ini Angka Final Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8% dan Pensiunan PNS 12%, Pensiunan Lebih Besar

Kenaikan gaji PNS belum dibayar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan dibayarkan? Ini angka final gaji PNS 2024 setelah naik 8% dan pensiunan PNS 12%, pensiunan lebih besar.

Bisa jadi pertimbangan buat kamu untuk berkarier sebagai PNS setelah mengetahui informasi kenaikan gaji PNS berikut ini.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah memastikan kenaikan gaji untuk PNS di tahun 2024 ini. Namun, kapan gaji terbaru PNS akan dibayarkan? Simak ulasannya berikut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 ini, karena pemerintah belum bisa mengeluarkan PP terbaru turunan UU ASN 2023 dan masih menggodok PP tersebut mengenai aturan kenaikan 8%. 

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KTA Cimb Niaga Online Simak Juga Keuntungannya, Cuma 4 Langkah Dana Segar Cair

Jadi alasannya adalah karena PP belum rampung serta masih butuh proses administrasi, maka pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% ini jadi mundur.

Namun, staf Kemenkeu pun sudah memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

Jadi intinya, alasan gaji PNS Januari 2024 belum cair karena PP belum rampung, jadi nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji terbaru sesuai kenaikan plus rapel.

Contohnya, misalkan pada bulan Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama dengan kenaikan 8% tersebut, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret.

BACA JUGA:Mau Melakukan Pinjaman di Bank CIMB, Ini Rincian Tabel Pinjaman Cimb Niaga Syariah

Saat ini, Kemenkeu mengatakan bahwa pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan yang terdiri dari:

1. PP untuk gaji PNS

2. PP untuk gaji TNI

3. PP untuk gaji Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: