Iklan RBTV Dalam Berita

Diterpa Angin Segar, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Naik di Tahun 2025

Diterpa Angin Segar, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Naik di Tahun 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2025 yang telah lama dinantikan, kini kembali mencuat.

Bahkan, kabar kenaikan gaji PNS masuk daftar Google Trends pada Selasa, 8 April 2025 kemarin.

BACA JUGA:Zakat Mal ASN Belum Maksimal, Terhimpun Berkisar Rp 80 Juta – Rp 100 Juta per Bulan

Tentu saja, hai itu menjadi angin segar alias kabar gembira bagi para PNS. Isu yang kian mencuat di publik tersebut menimbulkan beragam reaksi, tidak sedikit dari PNS yang mempertanyakan kebenarannya.

BACA JUGA:Kisah Suryani, Kartini Modern yang Sukses Naik Kelas Lewat KUR BRI

Penjelasan Sri Mulyani

Menanggapi isu tersebut, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah pernyataan. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS ini telah dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

“Kebijakan ini sudah dihitung secara matang dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Kami pastikan bahwa tidak akan menimbulkan gejolak anggaran,” tegas Sri Mulyani.

Selain itu, seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi besar mendongkrak konsumsi rumah tangga.

“Tambahan penghasilan ini berpotensi besar menggerakkan sektor konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kita,” ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Hari Ini 8 April 2025, Ikut Melemah Atau Justru Malah Menguat?

Belum Ada Arahan dari Presiden Prabowo

Namun, mengingat belum ada juga arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji, maka upah yang diberikan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Intinya, penerapan kenaikan gaji akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2025 dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, serta masa kerja masing-masing ASN dan pensiunan.

Pemerintah juga tengah menyusun regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk penyesuaian skema tunjangan, insentif, dan distribusi gaji.

BACA JUGA:Janji Pelindo, Kapal Perintis Bisa Berlayar ke Pulau Enggano Sore Ini, Gub Siapkan Langkah Tegas jika Batal 

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp 8,99 triliun pada tahun ini tidak akan mempengaruhi gaji Pegawai Negari Sipil (PNS) di instansinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: