KUR 2024 Tidak Pakai Jaminan, Ini Perbandingan Cicilan KUR BRI dan Mandri Pinjaman Rp 100 Juta
Perbandingan Cicilan KUR BRI dan Mandri Pinjaman Rp 100 Juta --
NASIONAL, RBTVCAMK0HA.COM – KUR 2024 tidak pakai jaminan, ini perbandingan cicilan KUR BRI dan Mandri pinjaman Rp 100 juta. Masing-masing bank penyalur memberikan limit hingga Rp 500 juta, dengan proses cepat.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Tanpa Jaminan, Ini Syarat hingga Cara Mengajukan Pinjaman yang Perlu Diketahui
Bank Himbara yang menjadi penyalur KUR di antaranya BRI dan Mandiri dengan bunga rendah. Selain UMKM, ada beberapa juga yang bisa menikmati fasilitas program KUR. Diantaranya calon pekerja magang di luar negeri hingga pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Pinjam Rp 50 Juta Pilih KUR atau Non KUR BRI 2024? Simak Perbandingan Cicilannya Berikut
Adapun tujuan dari kehadiran pinjaman KUR yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan
Program KUR baik dari BRI ataupun Mandiri dilaksanakan dengan harapan supaya dapat mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.
Kendati begitu, fasilitas kredit dari KUR berbeda dengan pinjaman umum lainnya. Suku bunga yang dibebankan pada kreditur tergolong lebih rendah sekitar 6 sampai dengan 9 persen per tahunnya.
BACA JUGA:Ini Contoh Surat Keterangan Usaha KUR BRI 2024, Hati-hati Jangan Keliru
KUR 2024 Tidak Pakai Jaminan
Mungkin sebagian besar masyarakat masih banyak yang beum tahu jika KUR tidak perlu memiliki jaminan. Perlu digaris bawahi, pinjaman yang tidak berlaku jaminan atau agunan berlaku untuk pinjaman sampai Rp 100 juta.
BACA JUGA:6 Ide Usaha Tanpa Modal Untung Besar, Kaum Rebahan hingga Ibu Rumah Tangga Bisa Ikut Gabung
Lalu, apakah ada aturan yang mengatur pinjaman tersebut?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: