Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal, Tak Perlu Ganti Kartu Cukup Ikuti 4 Cara Berikut
Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal,--
BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol
2. Lewat Website OJK
- Mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Setelah itu, klik Fintech di sebelah kanan bawah
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya
3. Lewat Telepon atau e-mail
Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail [email protected] atau kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah
Demikian mengenai Cara menghapus data KTP dari pinjaman online ilegal, Tak perlu ganti kartu cukup ikuti 4 cara berikut. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: