Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Cara mengetahui pinjol legal dan ilegal --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mengetahui pinjol legal dan ilegal, hanya ada 3 cara, salah satunya lewat WhatsApp. Pengecekan legal tidaknya pinjol ini penting dilakukan untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sekarang ini, pinjaman online atau pinjol bisa menjadi salah satu opsi tepat jika ingin mendapatkan uang atau suntikan dana dalam waktu cepat. 

Ada banyak sekali perusahaan pinjaman online yang sering menawarkan berbagai hal kepada masyarakat. Mulai dari bunga kecil, limit besar, tenor panjang dan lain sebagainya.

Namun, ada satu hal yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman di aplikasi pinjol online. Yaitu memastikan pinjol tersebut legal atau tidaknya aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Biaya Admin KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Segini Besaran Cicilan Per Bulannya

Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal

Cara mengetahui pinjol legal atau ilegal bisa dicek melalui online, baik melalui WhatsApp, website resmi, hingga telepon atau e-mail.

Hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp. Berikut rinciannya :

1. Lewat WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya 

- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Biaya Admin KUR BSI 2024, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Tanpa Bunga, Ini Tabel Angsurannya

2. Lewat Website OJK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: