Iklan dempo dalam berita

Siapa yang Berhak dan Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal

Siapa yang Berhak dan Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal

Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana dengan orang yang sudah meninggal akan tetapi masih memiliki hutang shalat wajib, siapa yang berhak membayar fidyah shalat bagi orang yang sudah meninggal dan bagaimana cara membayar fidyah shalat orang yang sudah meninggal.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Serta Cara dan Niat Mengqhodo Shalat Magrib di Waktu Isya

Hutang shalat orang yang sudah meninggal bisa dibayar dengan fidyah dan akan dibayar oleh ahli waris yang sudah meninggal.

Allah SWT juga mempermudah pelaksanaan shalat wajib. Apabila tidak dapat berdiri, diperbolehkan duduk dan apabila kesusahan dalam duduk, dapat berbaring. Namun ada masa di mana manusia tidak bisa menjalankan salat.

BACA JUGA:Tidak Shalat Karena Lagi Haid, Tapi Hutang Shalat Wajib Harus Diganti, Begini Penjelasannya

Alasannya karena sakit parah, lalai dengan sengaja, dan yang pasti karena orang tersebut sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia.

Isi dari kitab Fath al-Mu’in yang menjelaskan tentang fidyah shalat orang sudah meninggal, yang artinya:

“Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat—seperti sekelompok mujtahid—shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya”. 

BACA JUGA:Niat dan Cara Mengganti Shalat yang Sudah Terlewat Alias Tertinggal Bertahun-tahun

Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).  

BACA JUGA:Begini Niat dan Tata Cara Mengganti Shalat Wajib yang Tertinggal Selama Bertahun-Tahun

Berikut ini ada tata cara untuk ahli waris jika ingin membayar fidyah untuk orang meninggal, berikut penjelasannya:

1. Cara membayar fidyah jika berpijak kepada mazhab Syafi’i yaitu: dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu salat yang ditinggalkan oleh mayit. 

BACA JUGA:Niat Membayar Hutang Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Tata Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: