Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi Dana Hibah, Modus SPJ Fiktif dan Mark Up Kegiatan
--
"Untuk pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Terdakwa belum bisa dihadirkan ke persidangan karena ada aturan dari Kemenkumham terkait pemilihan umum. Terdakwa belum bisa dipindahkan karena masih tercatat menjadi pemilih di Rejang Lebong. Setelah pemilu selesai baru bisa dipindahkan ke Bengkulu," papar JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando saat pembacaan Dakwaan di Muka persidangan.
BACA JUGA:Viral dan Dikritik Netizen Lantaran Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Berikut Tanggapan KM ITB
Sementara dalam kasus tersebut, Dikatakan JPU Kejari Kepahiang, jika terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar 156 juta pada Desember 2023 lalu.
Pasca persidangan Rezeky Akbar Fernando menyatakan pihak terdakwa terhadap Dakwaan tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan kembali dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian dengan pemeriksaan saksi saksi.
BACA JUGA:Cicilan Rp 900 Ribuan dan Bebas Bunga, Ini Berkas Pengajuan KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 50 Juta
Mengutip pada berita rbtvdisway.id sebelumnya, Ketua Koni Kepahiang (terdakwa) mengaku jika Dana Hibah Tahun anggaran 2022-2023 disalah gunakan untuk membayar hutang sejumlah kegiatan pada tahun 2021 lalu, sehingga ada uang 163 juta rupiah dari dana hibah tahun 2022-2023 berdasarkan hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: