Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi Dana Hibah, Modus SPJ Fiktif dan Mark Up Kegiatan

Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi Dana Hibah, Modus SPJ Fiktif dan Mark Up Kegiatan

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang perkara dugaan Korupsi dana Hibah Koni tahun 2021-2022 yang menjerat Mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2021-2022, Andreeano Trovillian digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda Dakwaan, Senin (29/1/2024).

 

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan terdakwa hanya secara virtual Zoom dari Lapas Curup.

 

Dalam pembacaan Dakwaan dimuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando Akbar mengatakan terdakwa merugikan negara sebesar 156 juta dari total anggaran dana hibah Rp 400 juta. 

 

Kerugian negara itu berasal dari membuat pertanggung jawaban realisasi belanja fiktif program peningkatan seragam, perlengkapan sekretariat kantor pelayananan administrasi, pelantikan KONI dan program peningkatan SDM tahun anggaran 2021-2022. 

 

Bahkan ada juga markup perjalanan dinas sebesar 15 juta, dimana kegiatan tersebut sama sekali tidak ada tetapi dibuat ada dalam SPJ.

BACA JUGA:Viral Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Rupanya Ada 86 Perguruan Tinggi Selain ITB Bermitra dengan Danacita

BACA JUGA:Cicilannya Rp 2 Jutaan Per Bulan, Pinjam Rp 85 Juta Kupedes BRI 2024 Bisa Nyicil Sampai 4 Tahun

Kegiatan fiktif lain seperti belanja alat tulis dan kantor, makan minum rapat dan kegiatan, dokumentasi, spanduk, kaos seragam, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan bantuan pengurus KONI.

 

Sementara itu, terdakwa Andre didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: