Iklan dempo dalam berita

Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Gak Perlu Ribet, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024, Lengkapi Syarat Berikut

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMGak perlu ribet, ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024, lengkapi syarat berikut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya sebuah entitas formal, melainkan penjaga kestabilan finansial bagi para pekerja di Indonesia. 

Penting bagi kita untuk memahami bahwa terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan saat ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, proses ini tidaklah rumit. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.

BACA JUGA:Berapa Iuran Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024? Ini Jawabannya

Anda dapat mencairkan saldo tersebut melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka, serta menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

Dengan memanfaatkan kemudahan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik pada tahun 2024.

Memahami kriteria dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan finansial yang optimal bagi para pekerja.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait kondisi-kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

1. Usia Pensiun 56 Tahun: Pengajuan klaim dapat dilakukan saat mencapai usia pensiun standar sebesar 56 tahun.

2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Pekerja yang mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja bersama perusahaan dapat mengajukan klaim.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Syarat ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu tertentu.

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Para pekerja yang berhenti dari usaha bukan penerima upah dapat memenuhi kriteria klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: