Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Rincian Bunga KUR BCA 2024, Pinjam Rp 100 Juta Tempo 3 Tahun Segini Angsurannya

Simak, Ini Rincian Bunga KUR BCA 2024, Pinjam Rp 100 Juta Tempo 3 Tahun Segini Angsurannya

Rincian Bunga KUR BCA 2024, Pinjam Rp 100 Juta Tempo 3 Tahun--

Menariknya lagi, kini nasabah bisa mengajukan pinjaman secara online. Namun, pinjaman secara online ini berlaku untuk pinjaman dengan limit di atas Rp 100 juta. 

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Bebas Bunga Dibuka untuk Umum, Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2 Februari 2024 Pinjaman Rp 25-50 Juta

Berikut panduan pengajuan KUR BCA 2024 secara online:

  1. Buka link https://bca.co.id/id/bisnis/produk/pinjaman-bisnis/Kredit-Usaha-Rakyat 
  2. Persiapkan segala syarat pengajuan KUR BCA 2024 yang disebutkan di atas
  3. Klik tombol ‘Ajukan Sekarang’. Kemudian, masukkan nomor HP dan klik tombol ‘Verifikasi’
  4. Selanjutnya, masukkan data dan unggah dokumen. Setelah nomor HP berhasil diverifikasi, maka debitur akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 
  5. Dokumen yang diperlukan tersebut KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Foto selfie dengan KTP.
  6. Ketika data dan dokumen terverifikasi, maka petugas BCA akan meninjau lokasi dan kelayakan bisnis Anda. 

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2024, Cukup Lewat HP

Biaya Admin KUR BCA 2024

Seperti yang disebutkan di atas, KUR BCA 2024 terbagi menjadi 3 yaitu KUR Mikro, Kecil dan Khusus, dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Untuk jenis KUR BCA Mikro dan Kecil memiliki biaya admin Rp 0, itu artinya gratis biaya admin. Sedangkan untuk kategori KUR Khusus, biaya admin disesuaikan dengan ketentuan pihak bank.

Dikabarkan pula bahwa program KUR BCA 2024 akan bebas biaya admin dan provisi.

BACA JUGA:7 HP GPS Terbaik dan Termurah untuk Driver Online, Harga Mulai Rp1 Jutaan Saja

Demikian ulasan mengenai simak, ini rincian bunga KUR BCA 2024, pinjam Rp 100 juta tempo 3 tahun segini angsurannya. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: