Iklan RBTV Dalam Berita

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024

Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024--

Akan tetapi para PNS tidak perlu khawatir, lantaran kekurangan gaji tetap akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan. 

BACA JUGA:Cek Segera Kenaikan Gaji PNS 2024 Mulai Bulan Apa? Ternyata Ini Alasan Presiden Menaikan Gaji PNS

Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," Ungkap Prastowo.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2024 Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. 

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari, Ini Kendalanya

Pangkat golongan PNS tersebut dibuat berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Perlu diketahui, pangkat dan golongan PNS dipengaruhi oleh masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, latar pendidikan, serta prestasi. 

Sementara itu, untuk menghitung kenaikan gaji berkala PNS pada tahun 2024.

BACA JUGA:Bukan Februari, Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar

Berikut adalah rumus sederhana yang dapat digunakan:

Gaji Pokok Sekarang + Kenaikan Gaji Berkala = Gaji Pokok Baru

Kenaikan Gaji Berkala = (Gaji Pokok Sekarang × Persentase Kenaikan) / 100

Mari kita terapkan rumus ini dengan contoh:

Misalkan Gaji Pokok sekarang adalah Rp10.000.000. Jika persentase kenaikan adalah 8%, maka:

Kenaikan Gaji Berkala = (Rp10.000.000 × 8%) = Rp800.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: