Dugaan Pungli, Oknum Panwascam Diperiksa Bawaslu Seluma
Dugaan Pungli, Oknum Panwascam Diperiksa Bawaslu Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panwascam Kecamatan Semidang Alas Maras, atas laporan masyarakat pada awal Februari lalu yang mendatangi Kantor Bawaslu Seluma, sejumlah anggota Panwascam Semidang Alas Maras menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.
Divisi Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Seluma, Suryadi, M.Ag, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tiga oknum Panwascam Semidang Alas Maras tersebut untuk dimintai klarifikasi, meskipun laporan dari masyarakat tersebut tidak dilaporkan secara resmi, hanya melalui surat tertulis.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal
"Dari tiga terlapor, semuanya hadir dan sudah dimintai klarifikasi oleh kami, dan saat ini prosesnya masih kami dalami," tutur Suryadi.
Kemudian untuk pelapor yang berjumlah enam orang, Suryadi mengatakan hanya ada tiga orang pelapor yang hadir.
BACA JUGA:Rp 8,1 M Untuk Rehab SD dan SMP di Bengkulu Tengah. Sekolah Penerima Belum Ditentukan
"Diantara enam orang pelapor, yang merasa dirugikan ada dua orang, namun salah satunya tidak hadir meskipun sudah diundang, untuk saat ini sedang kita telaah terhadap hasil klarifikasi tersebut dan dicocokkan dengan bukti yang telah ada, apabila terbukti atau tidak melakukan pelanggaran, maka keputusannya tetap sah meskipun pelapor tidak datang," tegas Suryadi.
Untuk diketahui sebelumnya pada Senin pagi (6/2/2023) lalu, sebanyak enam warga dari tiga desa yang terdapat di Kecamatan Semidang Alas Maras mendatangi Kantor Bawaslu Seluma, karena merasa dicurangi sehingga membuat mereka tidak lolos sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Keenam warga tersebut berasal dari Desa Pematang Riding, Desa Padang Kelapo dan Desa Genting Juar.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Siapkan Rp 13,5 Miliar untuk Bangun Irigasi dan Proyek Pengendali Banjir
Salah satu isi laporannya terkait setoran sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta yang ditujukan kepada Panwascam Semidang Alas Maras, untuk meloloskan proses seleksi, namun dibukti transfernya tersebut pemilik nomor whatsappnya bukan salah satu anggota Panwascam Semidang Alas Maras.
“Pengirimnya bahkan tidak mengetahui itu siapa dan panwascam juga tidak mengenal siapa penerimanya tersebut, pengirim hanya berinteraksi melalui percakapan whatsapp, bukan bertatap muka langsung," pungkas Suryadi.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: