Iklan RBTV Dalam Berita

Lelah Diburu Elang Jupi, Pencuri Ini Datangi Kantor Polisi

Lelah Diburu Elang Jupi, Pencuri Ini Datangi Kantor Polisi

Lelah Diburu Elang Jupi, Pencuri Ini Datangi Kantor Polisi--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Tak tahan menjadi buruan tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang karena membobol RSUD Dua Jalur milik Pemkab Rejang Lebong, pelaku Rd akhirnya mendatangi kantor polisi.

Dia menyerahkan diri ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang. Didampingi keluarga, Rd mengakui semua perbuatannya bersama pelaku IW yang sudah terlebih dahulu diringkus Tim Elang Jupi. 

Untuk barang bukti berupa beberapa unit komputer dan speaker sudah diamankan polisi di rumah pelaku IW.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda  Fredo Ramous membenarkan Rd menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Kamar Warga Binaan di Rutan Bengkulu Digeledah, Ini Hasilnya

"Kedua pelaku bersama-sama melakukan pencurian di RSUD dengan cara memecahkan kaca jendela untuk kemudian mencongkel kunci jendela. Lalu mereka masuk untuk mengambil beberapa barang," kata Ipda. Fredo Ramous, Rabu (22/2). 

"Saat ini masih diperiksa, dan langsung dimasukan untuk menjadi warga baru sel tahanan Mapolres kepahiang," lanjutnya. 

BACA JUGA:Dugaan Pungli, Oknum Panwascam Diperiksa Bawaslu Seluma

Dalam aksinya, tambah Kanit Pidum, awalnya pelaku IW bergerak sendirian masuk dan mengambil beberapa barang. Hasil curian tersebut disimpan di rumah pelaku di Talang Benih kota Curup. Berhasil dalam aksi pertamanya, pelaku IW kembali mendatangi RSUD, namun kali ini bersama Rd. 

"Rencananya hasil curian akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata sesuai kesepakatan," tutur Ipda. Fredo Ramous.

Khusus untuk pelaku IW yang merupakan tenaga honorer di RSUD tersebut juga terlibat kasus pencurian sepeda motor milik pegawai RSUD yang diparkir di halaman rumah sakit.

BACA JUGA:Rp 8,1 M Untuk Rehab SD dan SMP di Bengkulu Tengah. Sekolah Penerima Belum Ditentukan

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: