4 Jenis Produk Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Cair Hingga Rp100 Juta Mudah dan Aman
4 Jenis Produk Gadai BPKB Mobil di Pegadaian--
Gadai BPKB mobil di pegadaian syariah ini dapat menjadi solusi bagi kamu yang ingin menghindari riba.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR di Pegadaian Syariah, Berikut Ketentuan dan Syarat Pinjam Rp10 Juta
Selain dapat memberikan pinjaman dalam bentuk gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor di Pegadaian, Rahn juga menerima barang jaminan lainnya seperti emas, barang elektronik, dan lainnya.
Untuk jumlah pinjaman serta jangka waktu pelunasannya sama dengan produk pinjaman KCA, yaitu mulai dari Rp50 ribu – Rp500 ribu dengan jangka waktu pelunasan empat bulan dan bisa diperpanjang.
Persyaratannya juga sama, dana akan cair setelah semua dokumen diterima, dan kamu sudah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) atau dalam hal ini surat perjanjian gadai mobil.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Bunga Pinjaman dari Berbagai Jenis Barang yang Digadaikan di Pegadaian
3. Kreasi
Produk pembiayaan ini memang dikhususkan untuk pinjaman dengan jaminan surat kendaraan bermotor, yaitu dengan cara gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Kreasi Pegadaian. Pasalnya, jenis pinjaman ini ditujukan buat kamu yang ingin mengembangkan bisnis.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini dan Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Kreasi Pegadaian memberikan pinjaman dengan sistem yang bernama fidusia. Jadi, kamu hanya perlu membawa KTP, KK, BPKB, STNK, dan faktur pembelian.
Kendaraannya tetap bisa kamu gunakan untuk keperluan usaha. Namun, salah satu syaratnya adalah usaha tersebut sudah berjalan minimal satu tahun.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp10 Juta, Bebas Bunga, Biaya Provisi dan Denda
Kamu bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp1 juta – Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24, hingga 36 tahun. Jadi, kamu bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuanmu.
4. Arrum
Sama seperti pinjaman Kreasi, Arrum menerapkan sistem prinsip syariah. Jadi, semua proses juga dilakukan sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: