Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran

Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran--
KOTA BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan atau leasing, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakuan tindak pidana fidusia atau pengelapan. Selain itu nasabah tersebut tidak membayar angsuran bulanan kendaraan selama 48 kali.
Sementara itu saat ditelusuri dialamat sesuai dalam laporan oleh tim rbtvdisway.id, perusahaan yang disebutkan sebagai korban yakni PT Woori Finance Indonesia, di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Jembatan Kecil, diketahui sudah pindah.
BACA JUGA:Waspada Curanmor. Giliran Sepeda Motor Penghuni Kos di Jalan Merawan Jadi Sasaran Pelaku
Kaposlek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolsek menjelaskan kasus bermula saat adanya pihak ketiga yang melakukan penagihan ke pemberi fidisuia, sehingga diketahui kendaraan jenis mobil avanza nomor polisi B 1928 UIN warna abu-abu metalik sudah empat tahun atau 48 bulan menunggak angsuran kredit.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 190 Juta Dana Hibah untuk Mesjid di Bengkulu Utara
“Laporan ini masih dipelajari dan ditelusuri oleh penyidik untuk melakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: