Iklan dempo dalam berita

Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran

Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran

Mobil Leasing Dilarikan Konsumen, Terlapor Diduga Nunggak 48 Bulan Angsuran--

KOTA BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan atau leasing, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakuan tindak pidana fidusia atau pengelapan.  Selain itu nasabah tersebut tidak membayar angsuran bulanan kendaraan selama 48  kali.

Sementara itu saat ditelusuri dialamat sesuai dalam laporan oleh tim rbtvdisway.id, perusahaan yang disebutkan sebagai korban yakni PT Woori Finance Indonesia, di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Jembatan Kecil, diketahui sudah pindah.

BACA JUGA:Waspada Curanmor. Giliran Sepeda Motor Penghuni Kos di Jalan Merawan Jadi Sasaran Pelaku

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Bengkulu Selatan Nyatakan Bakal Ada Calon Tersangka Baru

Kaposlek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolsek menjelaskan kasus bermula saat adanya pihak ketiga yang melakukan penagihan ke pemberi fidisuia, sehingga diketahui kendaraan jenis mobil avanza nomor polisi B 1928 UIN warna abu-abu metalik sudah empat tahun atau 48 bulan menunggak angsuran kredit.

BACA JUGA:Bahaya Peredaran Pil Hexymer. Kondisi Mabuk, Remaja Di Rejang Lebong Setubuhi Pacar Berstatus Pelajar SMP

BACA JUGA:Disiapkan Rp 190 Juta Dana Hibah untuk Mesjid di Bengkulu Utara

Laporan ini masih dipelajari dan ditelusuri oleh penyidik untuk melakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

 

Aliantoro

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: