Ilegal, 583.166 PCS Obat dan Kosmetik Senilai Rp 831 Juta Dimusnahkan

Kapolda Bengkulu dan Kepala BPOM Bengkulu saat pemusnahan obat dan kosmetik ilegal--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Di Aula Balai POM Bengkulu, dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Polda Bengkulu dalam upaya peningkatan pengawasan obat, makanan hingga kosmetik ilegal atau mengandung zat berbahaya yang beredar masuk wilayah Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono menyambut baik kerjasama ini dan ke depan investigasi di lapangan akan semakin diperkuat.
“Kita bekerjasama dengan BPOM dan sudah melakukan penandatanganan untuk peningkatan pengawasan obat, makanan hingga kosmetik ilegal mengandung zat berbahaya yang beredar di wilayah Bengkulu. Kedepan investigasi di lapangan akan semakin kita perkuat,” ujar Kapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 54,7 Miliar, Gaji ke-13 PNS Pemprov Bengkulu Kapan Cair?
Selain penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Barang ini berupa obat dan kosmetik ilegal senilai Rp 831 juta. Obat-obatan dan kosmetik ilegal itu, hasil dari operasi penertiban yang dijual melalui toko online dan dikirimkan melalui ekspedisi sejak tahun 2024 lalu, hingga triwulan pertama 2025.
Dikatakan Kepala Balai POM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, obat yang dipesan oleh perorangan itu disita karena tidak memiliki izin edar.
Selain itu produk palsu hingga berbahaya karena tidak disalurkan langsung dari pedagang besar farmasi ke apotek atau rumah sakit, melainkan dipasarkan di toko online.
Obat-obat ini dikirim dari Pulau Jawa dan berhasil disita sebelum beredar di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Sama-sama Logam Mulia, Ini Perbedaan Emas ANTAM, UBS dan Galeri 24
“Obat-obat yang dipesan perorangan itu sudah kita sita dan amankan karena tidak ada izin edarnya dan produk juga palsu hingga berbahaya. Pengiriman obat ini berasal rata-rata dari Jawa,” ujar Yogi Abaso Mataram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: