Iklan dempo dalam berita

Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?

Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?

Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut rekomendasi 20+ pinjol-legal resmi OJK tanpa DC lapangan, apakah aman kalau tidak bayar? Simak penjelasannya berikut ini.

Hutang pinjol tetap wajib dibayar karena termasuk kewajiban bagi pelaku pinjaman online atau debitur pinjol.

Risiko gagal bayar atau galbay pinjol juga patut diperhatikan. Galbay pinjol dapat menimbulkan berbagai risiko bagi debitur, seperti didatangi oleh Debt Collector (DC) yang menagih utang ke rumah.

BACA JUGA:15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

DC biasanya akan terus menghubungi atau bahkan datang ke rumah debitur sampai ada kesepakatan untuk pelunasan pinjaman online yang galbay.

Saat ini, beberapa pinjaman online telah menghapuskan DC dan bahkan menawarkan layanan kunjungan ke rumah sebagai alternatif penagihan yang lebih manusiawi.

Selain risiko DC yang menagih utang ke rumah, risiko galbay pinjol lain yang tak kalah penting adalah buruknya skor kredit SLIK OJK.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Hal ini bisa berakibat sulitnya debitur untuk mengajukan pinjaman lain di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk memilih pinjaman online yang aman dan terpercaya.

Berikut adalah daftar pinjaman online yang tak memiliki DC dan bahkan menawarkan layanan kunjungan ke rumah sebagai alternatif penagihan yang lebih manusiawi:

1. Uatas

Pinjaman yang diberikan Uatas sampai ke nominal Rp20.000.000 dengan jangka waktu 91-120 hari dan bunga 14% pertahun, meski ada biaya penanganan sebesar 2%.

Misalnya kamu meminjam Rp1.000.000 dalam waktu 91 hari, maka pengembalian yang harus kamu lakukan adalah Rp1.054.904.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Serta Tips Memilih Pinjol Legal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: