Iklan RBTV Dalam Berita

Bisa Cair dalam Satu Hari, Ini 3 Jenis Pinjaman Bank Sinarmas Tanpa Agunan dengan Bunga yang Ringan

Bisa Cair dalam Satu Hari, Ini 3 Jenis Pinjaman Bank Sinarmas Tanpa Agunan dengan Bunga yang Ringan

Jenis Pinjaman Bank Sinarmas Tanpa Agunan --

1. KTA Sinarmas Payroll

  1. Minimal Pinjaman Rp 10 juta
  2. Maksimal Pinjaman Rp 100 juta
  3. Jangka Pinjaman 12 – 60 bulan
  4. Lama Pencairan Pinjaman 1 hari
  5. Bunga 0.8% per bulan
  6. Biaya Admin (Rp) Pinjaman ≤ 10 juta: 100.000
  7. Pinjaman > 10 juta s.d ≤ 20 juta: 200.000
  8. Pinjaman > 20 juta s.d ≤ 40 juta: 400.000
  9. Pinjaman > 40 juta: 500.000
  10. Biaya Provisi 1% dari jumlah pinjaman disetujui
  11. Biaya Pelunasan Dipercepat Gratis

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Danamas Resmi OJK, Limit Rp7,5 Juta, Proses 24 Jam Cair

2. KTA Tenaga Kerja Indonesia

  1. Minimal Pinjaman –
  2. Maksimal Pinjaman Rp 25 juta
  3. Jangka Pinjaman 6 – 12 bulan
  4. Lama Pencairan Pinjaman 1 hari
  5. Bunga 0.75% per bulan
  6. Biaya Admin 3% dari jumlah yang disetujui
  7. Biaya Provis –
  8. Biaya Pelunasan Dipercepat -

BACA JUGA:Ini 4 Syarat, Bunga dan Pinjaman Plus Tabel Angsuran Bank Sinarmas dengan Jaminan Sertifikat

3. KTA Simas Agri

  1. Minimal Pinjaman –
  2. Maksimal Pinjaman Rp 200 juta
  3. Jangka Pinjaman 6 – 60 bulan
  4. Lama Pencairan Pinjaman 1 hari
  5. Bunga  1.25% per bulan
  6. Biaya Admin Rp300.000
  7. Biaya Provisi –
  8. Biaya Pelunasan Dipercepat –

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Sinarmas, Pinjaman Besar dengan Bunga Ringan

Untuk cara pengajuan Pinjaman Bank Sinarmas tanpa agunan terbilang cukup mudah dilakukan, jika nasabah mengikuti prosedur dengan benar.

Berikut langkah-langkah yang dapat kalian ikuti:

1. Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan

2. Kunjungi kantor cabang Bank Sinarmas terdekat

3. Ambil no antrian

4. Tunggu hingga no antrian dipanggil

5. Isi formulir KTA Sinarmas

6. Serahkan formulir & dokumen syarat

7. Tunggu proses analisis dan persetujuan selesai 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: