Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Motor Listrik Ditarik Pajak? Ini Jawabannya dan Simulasi Perhitungan Jumlah Pajaknya

Kapan Motor Listrik Ditarik Pajak? Ini Jawabannya dan Simulasi Perhitungan Jumlah Pajaknya

Jadwal penarikan pajak motor listrik dan cara perhitungannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan motor listrik ditarik pajak? Ini jawabannya dan simulasi perhitungan jumlah pajaknya.

Sepeda motor listrik adalah kendaraan bermotor yang bertenaga listrik dan menggunakan baterai sebagai sumber energi penggeraknya.

Motor listrik merupakan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi jika dibandingkan dengan sepeda motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak seperti bensin.

Dengan makin populernya kendaraan bertenaga listrik, termasuk motor Listrik ini, pemerintah Indonesia pun menyesuaikan peraturan pajak untuk jenis kendaraan ini.

BACA JUGA:Ini Cara dan Simulasi Kredit Motor Listrik Subsidi DP Rp 1 Juta, Apa saja Syaratnya?

Pajak motor listrik memiliki beberapa ketentuan khusus yang berbeda dengan motor konvensional yang bertenaga bahan bakar fosil.

Pertama, pajak motor listrik biasanya dikenakan tarif yang lebih rendah. Hal ini dilakukan sebagai insentif dari pemerintah untuk mendorong masyarakat memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan listrik memiliki emisi yang lebih rendah dan lebih efisien dari sisi energi.

Kedua, perhitungan pajak motor listrik tidak berdasarkan kapasitas mesin seperti motor konvensional.

Sebagai gantinya, besaran pajak diperhitungkan berdasarkan kapasitas baterai dan daya motor listrik yang kamu miliki.

BACA JUGA:6 Jenis Bansos Cair Bulan Februari 2024, Salah Satunya BPNT Rp 400 Ribu, Cek Tanggal Pencairan

Semakin besar kapasitas baterai dan daya motor, maka pajak yang dikenakan mungkin lebih tinggi.

Ketiga, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak atau potongan pajak bagi beberapa jenis motor listrik.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk beralih ke motor listrik.

Ketentuan-ketentuan di atas telah diatur pada peraturan pemerintah agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dan keuntungan dari motor listrik dengan tepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: