Waduh Dek...Masih Remaja tapi Sudah Berani Curi Motor dan Hp
Pelaku pencurian motor dan Hp yang masih berusia remaja--
“Akibat perbuatannya, untuk pelaku berinisial De, diduga keras melakukan telah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tegasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: