Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya

Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya

Jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar--

BACA JUGA:Cek Tahapan Seleksi CPNS 2024, Pemerintah Siapkan 9 Formasi untuk S1 Semua Jurusan Penerimaan CPNS 2024

8. Terima Pemberitahuan

Jika permohonan kamu disetujui, kamu akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan teks.

Pemberitahuan ini akan berisi informasi mengenai jumlah bantuan yang akan kamu terima dan langkah selanjutnya.

9. Pencairan Bantuan

Setelah menerima pemberitahuan persetujuan, kamu dapat mulai melakukan pencairan bantuan KJP sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Sebelum kamu melakukan pendaftaran KJP 2024 kamu wajib mempersiapkan syarat-syarat penerima KJP 2024 yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Instan Rp500 Ribu Cair ke Rekening, Ini 7 Rekomendasi Pinjol 2024 Resmi OJK

Berikut adalah syarat penerima KJP DKI Jakarta terbaru:

1. KJP Kategori Umum:

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sumber data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub);

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Ada Potongan Harganya, Ini Syarat Mendapatkan Motor Listrik Subsidi Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: