Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Anggota Dewan Digerebek Istri

Oknum Anggota Dewan Digerebek Istri

Oknum Anggota Dewan Digerebek Istri --

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum anggota DPRD Lebong inisial WB harus kembali berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah atas dugaan menikah lagi tanpa izin istri sah.

Laporan ini disampaikan istrinya, Rini Yulianti bersama kuasa hukum Tarmizi Gumay pada minggu dini hari. Rini menyambangi Polsek Lebong Tengah usai mendapati suaminya sedang bersama wanita lain inisial No.

WB dan No diduga telah menikah secara siri dan tinggal bersama di Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti.

BACA JUGA:Musda X DPD REI Bengkulu, Kandidat Ketua Siap Jadikan REI Garda Terdepan Perbaikan Ekonomi

Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo membenarkan laporan dari istri WB. Polisi masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil terlapor pada selasa nanti.

“Kita sudah terima laporannya, masih kita selidiki,” kata Kapolsek Iptu. Tulus Wibowo.

Sementara itu, Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum pelapor menegaskan pihaknya hendak meneruskan perkara ini secara hukum. Pasalnya, surat perjanjian yang ditandatangani WB beberapa waktu lalu sudah dilanggar sendiri oleh WB.

BACA JUGA:Ini 10 Nama Timsel KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu

“Ini sudah dua kali kita laporkan, dulu di Mapolda Bengkulu sudah damai karena ada perjanjian yang bersangkutan berjanji tidak melakukan lagi, buktinya ini terjadi lagi. Untuk itu kita minta aparat penegak hukum agar memproses perkara ini sampai ke persidangan,” kata Tarmizi Gumay.

Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari oknum anggota DPRD Lebong tersebut. Nomor telepon yang biasa digunakan WB juga tidak dapat dihubungi.

Diketahui, kasus ini bukan pertama kali karena pada tahun 2021 lalu WB sudah diproses hukum penyidik Polda Bengkulu atas laporan serupa. Namun kasus ini berakhir damai karena WB menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Robi Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: