Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Program NIPD Di Kabupaten Kaur, Eks Kabid PMD Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Program NIPD Di Kabupaten Kaur, Eks Kabid PMD Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

--

KOTA BENGKULU, CAMKOHA.COM - Dugaan korupsi program nomor induk perangkat desa yang menyeret mantan Kabid di Dinas Pmd Kabupaten Kaur digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwanti, penuntut umum meminta agar terdakwa Donny Rasfino dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Kasi Pidsus Kejari Kaur Heri Antoni menyampaikan, walaupun terdakwa berbelit-belit pada saat agenda pemeriksaan terdakwa, namun dirinya terbukti menggunakan uang sekitar Rp 40 juta untuk keperluan pilkades dan menyimpan uang sekitar Rp 400 juta tersebut selama lima hari.

 BACA JUGA:202 Nakes se-Provinsi Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Perkara nomor induk perangkat desa di kabupaten kaur ini total sudah menyeret tiga orang diproses hukum, yaitu perangkat desa bernama hasanudin dan asmawi mantan kadis pmd kabupaten kaur. uang 400 juta berasal dari seluruh perangkat desa yang ingin mendapatkan nipd . Pengakuan asmawi mantan Kadis Pmd, awalnya permintaan uang dari mantan bupati Kaur untuk tanda tangan sk sebesar Rp1 miliar, namun hingga pembacaan tuntutan, mantan bupati kaur tidak dihadirkan ke persidangan.

 BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Penghubung Desa di Kepahiang Amblas

Irvan yudha oktara selaku pengacara mengatakan menyatakan, untuk pembuktian disampaikan pecan depan dan menyatakan bahwa kliennya ini bersalah, seharusnya penuntut umum menghadirkan mantan bupati ke persidangan sebagai saksi, apalagi sudah dua kali mangkir sebagai saksi. Irvan menyatakan, klienya sebenarnya tidak mengetahui bahwa tas yang diberikan oleh saksi Hasanudin kepada saksi Asmawi berisikan uang yang rencananya akan diberikan ke mantan bupati, namun akhirnya ikut terserat dalam perkara ini.

 BACA JUGA:Bangunan Kota Tuo Amblas, Polresta Turun Tangan

Pembelaan akan kita sampaikann pekan depan dan yakin klien kami tidak bersalah. Selain itu kami juga mempertanyakan kepada mantan bupati Kaur tidak dihadirkan di persidangan,” ungkap Irvan.

 

Agusfaizar

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: