Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah, Ada Kontraktor yang Tidak Diproses Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah, Ada Kontraktor yang Tidak Diproses Hukum

Saksi yang dihadirka JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah membuka fakta baru. Dalam persidangan terungkap ada pihak lain berstatus kontraktor yang tidak diproses hukum.

BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Bendahara di Bengkulu Divonis Penjara, DANA BOS Habis untuk Judol Slot

Pembuktian perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:5 Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Uang, Main HP yang Bikin Cuan Mengalir ke Dompet

Sembilan saksi yang dihadirkan adalah:

1. Supawan Said (mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah)
2. Rahmad Hidayat (Konsultan Perencana)
3. Rahmad Hidayat (Konsultan Perencana)
4. Eko Setyawan (Konsultan Perencana)
5. Yusman Azhari (Tim Pokja)
6. Depi Susanti (Tim Pokja)
7. Burhanudin (Tim Pokja)
8. Ahmad Riki Eka (Tim Pokja)
9. Hatta Wijaya Putra (Tim Pokja)

BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Pinjaman Modal Usaha dengan Margin Ringan

Dalam persidangan terungkap ada pihak lain yang berstatus kontraktor dalam pekerjaan tersebut tidak diproses hukum. Fakta tersebut terungkap saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Paisol, SH mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Hakim Paisol akhirnya mempertanyakan hal tersebut kepada JPU Kejati Bengkulu di persidangan, namun pihak JPU mengklaim bahwa itu adalah kewenangan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Rekomendasi Situs Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Dapat Cuan hingga Jutaan Rupiah

JPU sebelumnya sudah memberikan petunjuk saat pelimpahan berkas, namun penyidik Polda Bengkulu mengaku kerugian yang timbul di bawah Rp 50 juta, sehingga ia tidak diseret.

"Kita hari ini sidang dari tim Pokja, konsultan perencana serta mantan kepala dinas. Dari keterangan saksi terungkap adanya pinjam perusahaan yang dilakukan terdakwa. Sementara itu berkaitan dengan adanya pihak lain harus bertanggungjawab, bisa tanya langsung ke penyidik," kata Dewi Kemasari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait