Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah, Ada Kontraktor yang Tidak Diproses Hukum
Saksi yang dihadirka JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah--
BACA JUGA:Jumlah Peserta PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu yang TMS Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BKPSDM
Sementara itu Made Sukiade SH selaku Penasehat Hukum menilai, keterlibatan pihak lain pada kasus korupsi di Dinas Pertanian Benteng merupakan kewenangan dari penyidik. Memang tidak semua yang terlibat dijadikan tersangka, biasanya yang menjadi tersangka adalah pihak yang punya peran paling besar. Tetapi jika terbukti dan terkait dengan pasal 55, patut dijadikan tersangka.
"Kalau ada terkait dengan pasal 55 patut dijadikan tersangka," imbuh Made.

--
BACA JUGA:35 Mobil dan 15 Motor Dinas Kades di Seluma Dilelang, di Sini Lokasi Kendaraannya
10 orang terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara ini adalah:
- Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah
- Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK
- Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan
- Mus Mulyanto Husni selaku PNS Pemkot Bengkulu (broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
- Nana Setiana (Kontraktor)
- Ruben Hartanto (Kontraktor)
- Dani Subarja (Kontraktor)
- Durmika (Kontraktor)
- Joni Walker (Kontraktor)
- Kurniasih (Kontraktor)
BACA JUGA:DANA DESA MUKOMUKO 2025, Digelontorkan Rp 119 Miliar, Berikut Rincian per Desa
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


