Iklan RBTV Dalam Berita

Perkara Senggolan Pelaku Tikam Korban Dengan Senjata Tajam, Kurang 24 Jam Pasca Kejadian Pelaku Dibekuk

Perkara Senggolan Pelaku Tikam Korban Dengan Senjata Tajam, Kurang 24 Jam Pasca Kejadian Pelaku Dibekuk

--

Kejadian ini bermula saat tersangka dan korban sama-sama berada di pesta pernikahan di Jalan Al-Mukarramah 6 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Selanjuntya, pada saat pesta selesai dan korban hendak pulang, tersangka D-S menyenggol korban, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan D-S.

BACA JUGA:Punya Performa Tangguh, Inilah 10 Spesifikasi Yamaha Nmax 2024 Lengkap dengan Sejumlah Perubahan Canggih

Namun dikarenakan D-S tersulut emosinya, kemudian terduga pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa korban dari rumah dan menusuk korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri. 

 

“Korban dan pelaku ini sama-sama ada di pesta nikahan, namun saat pesta nikahan sudah selesai dan saat hendak pulang terduga pelaku D-S menyenggol korban sehingga terjadi cekcok mulut dan D-S langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban,” ujar Kompol Kadek.

BACA JUGA:9 Fitur Unggulan Spesifikasi Toyota Fortuner VRZ 2024 Mesin Hybrid dan Platform Tnga-F

Akibat dari perbuatannya, D-S dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: