Perkara Senggolan Pelaku Tikam Korban Dengan Senjata Tajam, Kurang 24 Jam Pasca Kejadian Pelaku Dibekuk
--
Kejadian ini bermula saat tersangka dan korban sama-sama berada di pesta pernikahan di Jalan Al-Mukarramah 6 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Selanjuntya, pada saat pesta selesai dan korban hendak pulang, tersangka D-S menyenggol korban, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan D-S.
Namun dikarenakan D-S tersulut emosinya, kemudian terduga pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa korban dari rumah dan menusuk korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri.
“Korban dan pelaku ini sama-sama ada di pesta nikahan, namun saat pesta nikahan sudah selesai dan saat hendak pulang terduga pelaku D-S menyenggol korban sehingga terjadi cekcok mulut dan D-S langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban,” ujar Kompol Kadek.
BACA JUGA:9 Fitur Unggulan Spesifikasi Toyota Fortuner VRZ 2024 Mesin Hybrid dan Platform Tnga-F
Akibat dari perbuatannya, D-S dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: