Cara Melaporkan Penipuan Online, Selain Datang ke Polisi juga Bisa Melalui Online
Cara melaporkan penipuan online--
Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:
1. Pelanggan yang menerima panggilan atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil pengirim pesan.
BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Mandiri 2024 Plafon Rp 25 Juta Cair 1 Hari, Ajukan di Aplikasi Livin by Mandiri
2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan pesan yang telah dikirim.
BACA JUGA:Berkah Hajatan Pemilu, Sopir Truck Kebanjiran Order Pengangkutan Logistik
6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil pengirim pesan diblokir.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI, dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
BACA JUGA:Update Tanggal Pendaftaran KUR BSI 2024, Siapkan Berkasnya dan Ini Tabel Pinjaman Rp 10-75 Juta
9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: