Iklan dempo dalam berita

Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari

Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari

Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Diperpanjang 3 Hari--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai dengan petunjuk KPU RI  melalui KPU Provinsi, sejak Selasa siang (28/2) KPU Kepahiang kembali memperpanjang masa verifikasi faktual terhadap 240 berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI. 

BACA JUGA:Di Garasi Rumah, Dua Motor Hilang Sekaligus

Ke-240 berkas tersebut merupakan sisa dari 563 berkas sampel dukungan yang beberapa waktu lalu belum bisa ditemui oleh KPU Kepahiang saat melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

BACA JUGA:Di Garasi Rumah, Dua Motor Hilang Sekaligus

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan perpanjangan ini dilakukan terhadap berkas yang sudah masuk dan belum bisa ditemui, sedangkan untuk sampel lain yang sudah dilakukan tak lagi diverifikasi karena sudah dianggap selesai apapun hasilnya. 

"Namun sifatnya kami hanya menunggu, tergantung dari tim atau bakal calon yang melakukan pengajuan kembali verifikasi dan jika tidak ada maka dianggap selesai," terang Mirzan, Rabu (1/3). 

BACA JUGA:Waspada Gangguan Kamtibmas, Satlantas Dan Samapta Polresta Gencar Lakukan Patroli

KPU Kepahiang juga masih menunggu hingga Kamis malam, jika masih ada tim bakal calon mengajukan verifikasi susulan dengan berkas yang sudah dimasukkan pada saat mendaftar di KPU Provinsi. 

"Sampai kamis kami terima, bisa melalui metode video call, membuat video ataupun datang langsung," pungkas Mirzan.

BACA JUGA:Bangunan Kota Tuo Amblas, BPPW Bengkulu Masih Kaji Penyebab  

Untuk diketahui, KPU Kepahiang telah rampung melaksanakan verifikasi faktual terhadap 1.408 sampel dukungan. Dari jumpah tersebut sebanyak 665 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat

Sedangkan 180 dukungan tak memenuhi syarat karena ada penolakan secara tertulis dari yang bersangkutan (masyarakat, red), yang mengklaim tidak mendukung salah satu bakal calon. 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: