Iklan RBTV

Mohon Maaf! 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Ubah Sebelum Telat

Mohon Maaf! 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Ubah Sebelum Telat

Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai 2026--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di Indonesia, setiap pemilik tanah wajib mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum.

Sebenarnya, surat tanah merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. 

BACA JUGA:Segini Hitungan Kenaikan UMP Jakarta 2026, Tembus Rp 5 Juta?

Bahkan, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara.

Namun, kabar terbarunya, pada tahun 2026 ada sejumlah surat tanah yang tidak berlaku lagi di tahun depan.

Maka dari itu, informasi berikut penting diketahui masyarakat agar tidak keliru memahami status kepemilikan lahan yang selama ini masih berbasis dokumen adat.

Lantas, apa saja jenis surat tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026? 

BACA JUGA:Buat 7 Tahun ke Depan, Ini 5 HP Awet dengan Spesifikasi Kencang

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Adapun daftar jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, antara lain:

1. Letter C

2. Petok D 

3. Landrente 

4. Girik 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: