Iklan dempo dalam berita

Mayor Teddy Dambaan Baru Kaum Hawa, Siapa Praditya Yoga Suami Mantan Istri Mayor Teddy?

Mayor Teddy Dambaan Baru Kaum Hawa, Siapa Praditya Yoga Suami Mantan Istri Mayor Teddy?

Mayor Teddy dan Wita Nidia saat melangsungkan pernikahan beberapa tahun lalu--

Selain itu, Kapten Arm Praditya Yoga juga menggunakan foto profil yang memperlihatkan potret dirinya berdua digandeng oleh Wita Nidia Hanifa.

Pada 28 Januari 2023 lalu, Wita Nidia Hanifah melahirkan seorang bayi laki-laki. Sementara itu, kembali pada sosok Mayor Teddy Indra Wijaya yang sedang menjadi buah bibir kaum perempuan ini. Banyak pertanyaan yang mulai bermunculan mengenai profil terkait beliau.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Mayor Teddy? Simak informasinya berikut ini.

Gaji Mayor Teddy Indra Wijaya

Ketentuan pemberian gaji bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Sementara itu, Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah. Pangkat itu setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel serta biasanya berkedudukan sebagai komandan. 

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji pokok seorang Mayor berkisar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan (Rp 3 juta hingga Rp 4,93 juta per bulan) Perbedaan gaji tersebut ditentukan oleh masa kerja golongan 0-32 tahun atau dikenal dengan istilah MKG, seperti halnya yang berlaku pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Fox R, DP Ringan Mulai Rp 20 Juta, Cek Besaran Cicilannya 

Di samping gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Mengutip Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut beberapa jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima Mayor Teddy sebagai anggota TNI:

- Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.

BACA JUGA:Dana Rp 8 Juta Pinjaman Online BCA 2024 Pasti Cair, Cek Angsuran Sebelum Utang

- Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: