Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah wudhu sah jika di tangan masih ada tinta pemilu?--

Syarat pertama yakni bahan dari tinta Pemilu 2024 harus bebas dari bahan yang najis. Kedua adalah tinta yang digunakan bisa tembus air meski sudah menempel di kulit. 

Jadi ada 2 hal untuk tinta Pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan.

Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit,” ujar Muti dikutip dari laman resmi MUI. 

Muti mengungkapkan jika sejatinya tinta Pemilu bisa mendapatkan sertifikasi halal jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkannya. Sehingga tinta pemilu harus lolos uji tembus air di laboratorium terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Selain Harganya Kurang dari Rp 20 Juta, Begini Spek dan Kehebatan Motor Listrik Honda V-Go

Aturan tinta Pemilu 

1. Disediakan dua botol tinta di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). 

2. Berwarna biru tua atau unggu tua. 

3. Dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami, yang terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai dengan 4 persen, Aquades, Gentian violet, Gambir, Kunyit, Getah kayu, bahan campuran lain.

4. Harus aman dan nyaman bagi pemakainya. 

5. Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi. 

6. Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. 

7. Memiliki daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.

BACA JUGA:Polytron T Rex Kapan Rilis? Ini Perkiraan Bulan Rilisnya, Intip juga Spek dan Harganya

Sebagai tambahan, cara membersihkan jari dari tinta Pemilu juga cukup mudah, Anda bisa menggunakan pemutih pakaian yang dilarutkan ke dalam air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: