Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?

Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank?

Apakah PNS Bisa Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Bank? --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMApakah PNS bisa pinjam KUR 2024 di BankProgram ini disalurkan atau diberikan dengan melalui lembaga perbankan yang dipilih oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 25 Juta KUR BRI 2024 Proses Cair 7 Hari, Bunga Ringan dan Syarat Mudah

Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memajukan perekonomian dengan memberikan bantuan modal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Syarat dan Cara Pinjamnya

Banyak dipertanyakan apakah PNS boleh mengajukan kredit KUR dapat dijawab dengan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

BACA JUGA:KUR 2024 Tanpa Bunga, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Syariah Pegadaian

Dalam Pasal 1 regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 30 Juta, Pengajuan Tanpa Jaminan

Dalam Ayat 10 Pasal 1 dipertegas bahwa penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. 

Lebih lanjut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 yakni penerima KUR terdiri atas: 

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah; 
  2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia; 
  3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; 
  4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; 
  5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun; 
  6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  7. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); 
  8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; 
  9. Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga. 

BACA JUGA:Selain Harganya Kurang dari Rp 20 Juta, Begini Spek dan Kehebatan Motor Listrik Honda V-Go

Dengan demikian, berdasarkan rincian penerima KUR dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan kredit KUR bila memiliki usaha yang produktif.

Untuk PNS yang ingin mengajukan pinjaman KUR yang pertama yang harus dipersiapkan yaitu persyaratan untuk mengajukan pinjmana KUR.

BACA JUGA:KUR BCA 2024, Syarat Terbaru Pinjaman Rp 125 Juta Wajib Ada KTP dan Ajukan Lewat HP, Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: