Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu cara-menghitung kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024

Nah, maka dalam artikel kali ini akan disajikan secara lengkap mengenai cara menghitung perolehan kursi DPR dan DPRD menggunakan metode sainte lague.

Metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 lalu. 

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terancam Diproses Hukum, Jika Tidak Bayar TGR Perjalanan Dinas Rp 3 M

Penentuan pemilik kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague ini.

Seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini pada 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Nah, metode ini yang digunakan untuk konversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.

Begini cara menghitung perolehan kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024, menggunakan metode sainte lague.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terancam Diproses Hukum, Jika Tidak Bayar TGR Perjalanan Dinas Rp 3 M

Dirangkum dari berbagai sumber, langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.

Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

BACA JUGA:Surat Suara Caleg DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tiba di KPU Seluma

1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: