Tiga Peserta Gagal Seleksi Komisioner KPU Provinsi, Dua diantaranya ASN
Ketua Timsel KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil penelitian verifikasi administrasi, dari 68 pendaftar seleksi komisioner KPU Provinsi Bengkulu, ada 3 pendaftar yang dinyatakan gagal.
BACA JUGA:Jalan di Danau akan Ditutup, Pemprov Segera Ajak Warga Bertemu
"Berdasarkan hasil penelitian, ada 3 yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus. Dan tidak bisa mengikuti tes tertulis," kata Ketua Timsel KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya.
Tiga pendaftar ini, 2 pendaftar dari kalangan ASN dan 1 pendaftar dari wiraswasta. Satu pendaftar ASN Pemprov dijajaran biro Pemkesra yakni Supardi.
BACA JUGA:Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan, Satu Korban Meninggal Dunia
Lalu pendaftar ASN Rejang Lebong Hafiz Alfarabi. Kedua ASN ini tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat izin dari atasan.
Terakhir dari wiraswasta Yansen Jaya, gugur karena tidak memenuhi syarat surat Kesehatan dan bebas narkoba.
BACA JUGA:Gempa Kekuatan 5,1 Skala Richter Guncang Bengkulu
"Tiga pendaftar TMS ini 2 diantaranya ASN dan 1 pendaftar dari wiraswasta," tambah Firnandes.
Tahapan selanjutnya, peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti tes tertulis. Tes ini akan digelar Senin 6 Maret nanti di Gedung Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
BACA JUGA:Buntut Keributan Pelajar SMAN 3 Bengkulu Utara, Polisi akan Lakukan Ini
"Tanggal 6 Maret peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis. Tes digelar di gedung Poltekkes Kemenkes Bengkulu," ujar Firnandes.
Tes ini mulai dari Computer Asested Test (CAT) dan essay. Materi yang diujikan adalah seputar kepemiluan, kepartaian, NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA:Warga Minta Herwin Suberhani Bantu Bangun Jalan Sepanjang 9 Km
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: