Sengketa Lahan PTPN 7 Ketahun, Kades dan Tokoh Masyarakat Datangi ATR/ BPN Provinsi
Sengketa Lahan PTPN 7 Ketahun, Kades dan Tokoh Masyarakat Datangi ATR/ BPN Provinsi --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Senin pagi Kades dan tokoh masyarakat Desa Urai Bengkulu Utara mendatangi Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Bengkulu, terkait sengketa lahan PTPN 7 Unit Ketahun.
Saat ini ada 1.500 hektare lahan yang diklaim milik PTPN 7 dan telah diduduki warga. Dari pertemuan ini, pihak ATR/ BPN Provinsi Bengkulu berjanji akan melakukan pengukuran ulang dan memastikan lahan HGU milik PTPN 7 Unit Ketahun yang akan berahir 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Warga Desa Urai Ngotot Minta Lahan PTPN VII
Ada dua HGU milik PTPN 7 di wilayah tersebut. HGU pertama seluas 2.400 hektare di Unit Ketahun dengan izin HGU akan berakhir 31 Desember 2023.
Kemudian HGU kedua, wilayah abdeling 5 yang saat ini masuk ke wilayah Kecamatan Pinang Raya dengan luas 900 hektare dan HGU- nya akan berakhir tahun 2040.
BACA JUGA:Ternyata PTPN VII Sudah 3 Kali Tolak Permohonan Warga Urai
Sebelumnya Kades serta tokoh masyarakat telah mendatangi kantor Kementerian ATR BPN di Jakarta, meminta persetujuan pihak kementerian agar lahan terlantar tersebut dapat dijadikan relokasi warga desa urai yang saat ini sudah terdampak abrasi pantai.
“Permintaan kita selain tempat relokasi, lahan tersebut juga bisa digunakan masyarakat untuk bercocok tanam,” jelas Kades Urai, Nodi Haryanda.
BACA JUGA:Lahan Terlantar Milik PTPN VII Diduduki Warga Urai, 450 KK Minta Lahan
Saipul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: