Iklan RBTV Dalam Berita

Kredit Macet, Mobil Ditarik Leasing, Apakah Utang Bisa Lunas? Begini Penjelasannya

Kredit Macet, Mobil Ditarik Leasing, Apakah Utang Bisa Lunas? Begini Penjelasannya

Apakah utang menjadi lunas kalau mobil ditarik leasing?--

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan Rp 400 Ribuan, Begini Langkah Pengajuan Cepat Cair

Proses penarikan mobil oleh leasing biasanya dilakukan setelah konsumen mengalami keterlambatan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Setelah mobil ditarik, leasing kemudian akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan hutang konsumen, termasuk penjualan mobil melalui proses lelang. 

Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi sisa hutang yang masih belum terbayarkan oleh konsumen.

Namun, perlu diingat bahwa proses penarikan mobil oleh leasing dan penyelesaiannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:5 Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Mobil Dipercepat, Penting Tahu agar Tidak Pusing karena Cicilan

Konsumen juga memiliki hak untuk berdiskusi dengan leasing tentang opsi penyelesaian hutang atau negosiasi keringanan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. 

Dengan demikian, pemahaman akan landasan hukum dan prosedur yang terkait dengan penarikan mobil oleh perusahaan leasing sangat penting bagi konsumen yang terlibat dalam transaksi pembiayaan mobil.

Perlu Anda ketahui, sebelum mengajukan kredit mobil tentunya ada berikut kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak leasing, yaitu:

1. Membayar sewa secara rutin wajib dilakukan penyewa, contohnya yakni satu kali sebulan.

2. Masa sewa dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu, contohnya yakni setahun, atau dua tahun, tiga tahun, hingga di atas tujuh tahun.

BACA JUGA:Jadi Hatchback Terbaru Toyota, Ini Simulasi Kredit dan Spesifikasi Toyota Yaris 1.5 S M/T GR Sport 3 AB 2022

3. Pihak leasing memiliki hal sebagai pemakai barang modal, maka ia bisa memberi pilihan untuk menyerahkan atau menarik kembali barang modal yang sudah disewa pada akhir rentang waktu kesepakatan leasing.

Selain isi kesepakatan tersebut, Anda juga wajib mengetahui tentang 3 pihak yang terlibat, yakni:

1. Lessor, yang berperan sebagai pemberi pembiayaan atau pemilik dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: