Selain Kendaraan Knalpot Brong, Mobil ODOL Tidak Luput Dari polisi
Selain Kendaraan Knalpot Brong, Mobil ODOL Tidak Luput Dari polisi--
CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Lalulintas Polres Rejang Lebong menggelar razia terhadap kendaraan roda dua hingga roda enam di kawasan Bundara Simpang Nangka. Dalam razia tersebut belasan kendaraan diamanakan petugas.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Melisa mengungkapkan, razia kendaraan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Militer.
BACA JUGA:Ini Sanksi bagi Pemilik Mobil Odol dan Motor Knalpot Brong
“Razia gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Militer ini, sasarannya berupa kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang mati pajak hingga kendaraan over dimensi over loading atau kendaraan odol,” ungkap IPTU Melisa.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggara sendiri diberikan sanksi tilang surat kendaraan, sedangkan kendaraan knalpot brong dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Lagi...Polresta Bengkulu Amankan 14 Sepeda Motor Knalpot Brong
Kepolisian mengimbau kepada para pengendaraan untuk mentaati aturan lalu lintas, serta tidak menggunakan kelengkapan sesuai standar seperti tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menggganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Sasar 3 Lokasi Balap Liar, 5 Unit Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong Diamankan
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: