Iklan RBTV Dalam Berita

Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Pinjam Dana Lebih Tenang Namun Ada Risiko Lain Jika Galbay

Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Pinjam Dana Lebih Tenang Namun Ada Risiko Lain Jika Galbay

Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Pinjam Dana Lebih Tenang Namun Ada Risiko Lain Jika Galbay--Foto: ist

Nominal pinjaman yang diberikan sekitar Rp600.000 hingga Rp5.000.000 dengan jangka waktu yang ditawarkan 91 – 365 hari. Simulasinya, jika berhutang Rp2.000.000 dalam waktu 6 bulan, maka total pengembalian sekitar Rp2.140.000 saja.

23. Pinjam Yuk

Meskipun fitur utama Pinjam Yuk hanya menawarkan limit hingga Rp2.000.000 saja dengan jangka waktu 91 hari – 120 hari, tapi proses pencairannya cukup cepat.

Syaratnya bahkan hanya perlu KTP saja, asal kamu punya penghasilan dan rekening pribadi, maka bisa mengajukan pinjaman secara online melalui aplikasi saja.

24. Ada Pundi

Misalnya, kamu mengajukan pinjaman Rp30.000.000 dengan tenor 360 hari.

Maka suku bunga hariannya adalah 0,04% dari total pinjaman atau sekitar Rp12.000 dan ada biaya layanan 0,01% yang setara Rp3.000 saja.

Total Bunga Pinjaman: Rp 30.000.000 * 14,4% / 360 * 360 hari + Rp 30.000.000 * 0,01% * 360 hari = Rp 5.400.000.

Total Biaya Pengembalian: Rp 30.000.000 + Rp 5.40.000 = Rp 35.400.000. Maka, jumlah angsuran per periode: Rp 35.400.000 / 12 = Rp 2.950.000.

25. Dana Rupiah

DanaRupiah merupakan pinjol resmi OJK yang masuk dalam daftar pemberi pinjaman tertinggi hingga Rp25.000.000 dengan tenor 91 hari, apalagi pencairannya secara online sangat mudah dan tentunya juga cepat.

BACA JUGA: Daftar 4 Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024 Resmi dan Berizin OJK, Jangan Sampai Salah Pinjam

26. Rupiah Cepat

Tenor maksimalnya adalah Rp10.000.000 sementara akumulasi pinjamannya yaitu, misalnya kamu meminjam Rp2.000.000 dengan bunga 24% setahun dan tenor 91 hari.

Maka total pengembalian yang harus kamu lakukan adalah Rp2.121.333 saja.Itulah daftar pinjol tak ada dc lapangan yang sudah legal dan terverifikasi OJK, sehingga kamu tak perlu khawatir adanya penyebaran data pribadi hingga teror.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: